Terduga Pelaku HFT Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kasus Pencurian Kabel PT Telkomsel
Photo : Terduga Tersangka HFT Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kasus Pencucian Kabel PT Telkomsel
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial HFT alias Hardiansyah Fajar Tambunan alias Dian Tambunan(45,) warga Dusun I Pinggir Jati Desa Perpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
HFT diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel jaringan PT Telkomsel. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH. Tindakan hukum itu dilakukan berdasarkan sejumlah administrasi penyidikan, antara lain Laporan Polisi Nomor LP/B/201/VIII/2026/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 5 Agustus 2026.
Selain itu, polisi mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 September 2026, Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/439/IX/2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/134/IX/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Ramadhan, HFT diamankan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
“Tersangka HFT telah diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Wonosari Lingkungan IV kelurahan Aek Kanopan berdasarkan informasi warga,” ujar Ipda Ramadhan ke awak media, Kamis malam (17/9)
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan menjelaskan, Perkara tersebut bermula dari laporan pelapor Ifrahim Hutasuhut terkait hilangnya kabel pada fasilitas PT Telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.
" Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.35 WIB, di Tower SUMSU-AKK-0027 serta Site AKN001 yang berada di Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kabel yang dilaporkan hilang berupa kabel power RRU milik PT Tekno Infrastruktur Sukses dan kabel KWH (AC) sepanjang sekitar 40 meter milik PT Telkomsel. Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak kantor menerima informasi bahwa site dalam kondisi mati. Pihak perusahaan kemudian meminta kepada Ifrahim untuk dilakukan pengecekan ke lokasi", tuturnya.
Kemudian, kata Kanit Reskrim, Pelapor bersama sejumlah saksi, yakni Toby Manggala Putra dan Rahyudi Syahputra, kemudian mendatangi lokasi tower.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati kabel tower telah dalam kondisi terpotong. Sebagian kabel yang terpasang hingga bagian atas tower juga diketahui telah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses dan PT Telkomsel.
" Akibat kejadian itu, pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp16,2 juta dan selanjutnya perkara dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum" tandas Ipda Ramadhan.
Menurut keterangan Kanit Reskrim, HFT dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel yang berada di kawasan Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah potongan kabel power RRU milik PT Telkomsel dan kabel berwarna hitam-biru milik PT Telkomsel.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tua pelaku, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kabel power RRU dan kabel warna hitam-biru,” imbuhnya mengakhiri.
Saat ini, HFT telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan korban, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor