Penggunaan ADD dan DDS TA. 2025 Tidak Transfaran, Jabatan Perangkat Desa Pun Diduga Dipungli
Poto Kantor Kepala Desa Huta padang dan Baleho APBDes (DDS) TA. 2025, sedangkan ADD TA. 2025 tidak dipajang/dipublikasikan, agar tidak transfaran.
Padangsidimpuan, SigapnewsSumut.- Dana Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Pemkot Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara dalam kurun waktu 2 tahun ini jadi perbincangan di kalangan Warga Desanya, mulai dari Dugaan kasus Pungli dengan Modus jual beli jabatan yang dibandrol puluhan jutaan, kalau tidak mampu, maka diapokir, dan jabatan diberikan kepada yang mampu berisia “SD”. Akhirnya pergantian jabatan pun berlangsung sekira 4/10-2025 lalu, bahkan Warga dari Kabupaten Tapanuli Selatan pun masuk dalam bursa, maklum Famili dekat dari Kades Hutapadang berinisial H.G.D tutur Korban.
Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2025 yang diterima Kepala Desa Huta Padang sebesar Rp.995.239.048,-diduga kuat tidak ada dipublikasikan di media Spanduk (Baleho) agar diketahui oleh Masyarakat Desa Huta Padang, namun yang dipubliikasikan kepada Masyarakat Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, HANYA DANA DESA (DDS) TA. 2025 yang bersumber dari APBN yang dipublikasikan di Papan Informasi (Baleho) yakni sebesar Rp 655.391.000,-, sehingga jelas telah melanggar UU. NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan Salah satu Sikap ketidak Transfarannya Kepala Desa Sebagai Pengguna Anggaran untuk kepentingan Warga Desa.
Pada poin Nomor 11 ada kegiatan PENYERTAAN MODAL untuk BUMDES Dana Desa (DDS) TA. 2025 Desa Huta Padang sebesar : Rp.131.080.000,-. Namun berdasarkan Informasi yang dihimpun ALIANSI PERS dari sumber, bahwa Dana BUMDES tesebut dipergunakan untuk belanja Jagung untuk Ketahanan Pangan, sementara itu, dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA.2025 sesuai dengan Program ADD, maka 30 persen untuk Ketahanan Pangan.
Bahwa Dana BUMDES untuk Program Ketahanan Pangan jenis Jagung, tidak ada kami lihat dan/atau temukan Areal Penanaman Jagung di Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, sehingga ada tidak menutup kemungkinan Realisasi Anggaran kegiatan PENYERTAAN MODAL untuk BUMDES Rp.131.08-.000,- diduga FIKTIP.
Parlaungan Hasibuan dari Koordinator Devisi Antar Lembaga DPP Kontrol Publik kebijakan (KPK) Independen dihubungi via Ponselnya di Jakarta Sabtu (5/9-2026) menyampaikan bahwa bahwa Ada beberapa indicator Kepala Desa bersikap koruptif, yakni : Minim Transparansi yang mana kades Tidak memasang papan informasi proyek atau tidak mempublikasikan realisasi APBDes kepada masyarakat baik berapa jumlah anggaran Dana Desa ( DDS ) juga Alokasi Dana Desa (ADD), kemudian adanya Konflik Kepentingan, dalam hal ini kepala Desa Menempatkan keluarga atau kerabat dekat dalam proyek desa tanpa kompetensi (NEPOTISME) dan yang terakhir adalah Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan dengan modus Memotong atau menunda penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau insentif kepada warga/perangkat, tutup Hasibuan.
Ada juga informasi yang diperoleh dari Sumber, bahwa di TA.2025 ada program Pemerintah untuk melaksanakan Ketahanan Pangan. Dan Aanggarannya 30 % dari jumlah anggaran Alokasi Dana Desa, jika kami lihat dari Jumlah ADD Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara TA. 2025 sebesar ± Rp.185 juta-an yakni Penanaman Jagung, terang Pardomuan D. (Anggota Aliansi Pers).
Saat di lakukan Investigasi di Desa Huta Padang, Dimana Lokasi Kebun Jagung untuk (Ketahanan Pangan) tersebut ?, namun tidak ditemukan, namun dikabarkan bahwa, “karena yang diwajibkan untuk mendapatkan HASIL PANEN JAGUNG nya, maka Kepala Desa Membeli Jagung dari Pasaman Timur (Daerah lain) untuk dipublikasikan tentang kegiatan Ketahanan Pangan telah dilaksanakan. Adapun jumlah Jagung yang dibeli sebanyak sekira 7 Ton dengan harga Rp.7.000.- per Kg dengan alokasi anggaran Jagung sebesar Rp.49.000.000,-, dan kelebihan anggaran Rp. 140.000.000,-lagi dikemanakan oleh Pak Heri alias Erik (Kades Huta Padang) ?, tutup P.D.
Mangudut Hutagalung Aktifis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU ), mengatakan bahwa dugaan kuat tidak menutup kemungkinan Sisa anggaran tersebut diduga masuk kantong pribadi, karena Pembuatan LPJ atau SPJ bisa saja dibuat dengan dugaan “REKAYASA” SPJ., kalau memang di dikembalikan ke Kas Desa , kenapa anggaran tersebut tidak dibelanjakan semuanya dan paling Krusial lagi , Kenapa Tanaman Jagung tersebut tidak ada ditanam, inikan tidak taat kepada Program Pak Presiden Prabowo, atau Menentang Kebijakan Pak Presiden, tegas Hutagalung, di kantin Polres Kota Padangsidimpuan.
Lanjut Hutagalung bahwa monopoli Belanja Barang dan Jasa oleh Kades Kepala desa sering kali memiliki kendali penuh atas belanja barang dan jasa desa, yang menyebabkan terjadinya monopoli. Pengadaan barang dan jasa ini sering kali menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa adanya proses yang transparan atau kompetitif.
Pak Heri Gunawan Dalimunthe selaku Kepala Desa Huta Padang saat di hubungi via selulernya , tidak berhasil karena nomor wartawan sedang Diblokir. Mungkin kalau nomor diblokir Kepala Desa bisa menjadi tenang dan Nyaman. (Uba N. Hsb).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Parlaungan Hsb, Mangudut Hutagalung, Pardomuan D, dan Korban Mantan Perangkat Desa