Jelang Pensiun, Kadis Perhubungan Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M Husein Admaja, melalui Kasi Intelijen, M Harris, didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak, dan Kasubsi Penyidikan, Anrinanda Lubis
Sumutnews | Binjai - Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, SY, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV PTZ, pemeliharaan videowall controller, penyiapan lahan Pool Bus TransBinjai dan pemeliharaan perangkat pengaman Bus TransBinjai tahun anggaran 2019.
Dalam perkara ini, warga Jalan Seibahorok, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dalam.waktu dekat akan pensiun sebagai ASN, disangkakan sebagai salah satu pihak yang turut terlibat atas pengadaan fiktif sejumlah produk barang dan jasa, karena berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Selain SY, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan status tersangka kepada selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, CSA (45), warga Kota Medan. Tersangka CSA merupakan pimpinan perusahaan rekanan penyedia produk barang dan jasa.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka per 16 November 2021, dan dalam waktu dekat ini akan memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M Husein Admaja, melalui Kasi Intelijen, M Harris, didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak, dan Kasubsi Penyidikan, Anrinanda Lubis, saat konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (17/11/2021) sore.
Dikatakan Harris, atas penetapan dua tersangka baru, maka saat ini terdapat total tiga tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya pada 21 Juni 2021 lalu, Kejari Binjai telah pula menetapkan status tersangka kepada sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP (35), warga Jalan Kolonel (Laut) Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.
"Berkas perkara tersangka JP sendiri akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, untuk disidangkan secara inabsensia, atau tanpa dihadiri yang bersangkutan. Ini karena tersangka JP masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang_red)," ungkapnya.
Harris menyatakan, dalam penghitungan secara global, nilai proyek pengadaan CCTV PTZ, pemeliharaan videowall controller, penyiapan lahan Pool Bus TransBinjai dan pemeliharaan perangkat pengaman Bus TransBinjai tahun anggaran 2019 ialah sebesar Rp 776,9 juta. Pekerjaan ini dilakukan dengan sistem pengadaan langsung (PL).
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian negara atas pelaksanaan proyek yang diduga sarat pengadaan barang dan jasa fiktif ini tercatat mencapai Rp 388,9 juta.
Adapun rincian nilai kerugian itu meliputi, pengadaan CCTV PTZ sebesar Rp 199,1 juta, pemeliharaan videowall controller sebesar Rp 199,2 juta, penyiapan lahan Pool Bus TransBinjai sebesar Rp 179 juta, dan pemeliharaan perangkat pengaman Bus TransBinjai sebesar Rp 47,6 juta.
"Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini, tentu saja peluang itu masih sangat terbuka. Akan tetapi tetap saja semua itu tergantung dari hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus," ujar Harris.
Editor :Faisol