Siswandi Aktifis LPPN RI Akan laporkan PETI yang Lain Perusak DAS Sungai Batang Natal
4 Anggota AAN yang Aniaya Wartawan Beritakan Bisnis Ilegal Ditangkap Polisi

Poto Ilustrasi Tersangka Pelaku Kejahatan diborgol oleh Polisi dan Poto Konfrensi PERS Pihak Polda Sumut di Mrdan
SUMUTNEWS | MEDAN - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut dan Satua Reserse Polres Mandailing Natal (MADINA) telah meringkus 4 (empat) pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan Media Online bernama Jefri Barata Lubis.
Ke empat tersangka tersebut adalah Awaluddin (26), Sel;amat (36), Edi mansur Rangkuti (41) dan Rasoki alias Marzuki (40).
Para pelaku merupakan warga Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, demikian dikatakan DirResKrimum Polda Sumut, Kombes. Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam Jumpa PERS di mako Polda Sumut, Senin (14/3/22) sore.
Lebih lanjut disampaikan, penganiayaan terhadap Jefri dengan motif bahwa korban memberitakan tentang "BISNIS HARAM" Ketua Organisasi Kepemudaan atau OKP di Kab, Mandailing Natal berinisial AAN yang melakukan Penambangan Ilegal di kab. Madina. Kemudian AAN juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penambangan Ilegal tersebut oleh Polda Sumut.
Karena itu Jefri memberitakan jejak bisnis AAN hingga dirinya terjerat kasus tersebut. Tak tahan AAN terus jadi pemberitaan, anggota dari AAN geram dan berencana menganiaya Jefri. Pelaku Awaluddin mengajak korban untuk bertemu.
Read more info "4 Anggota AAN yang Aniaya Wartawan Beritakan Bisnis Ilegal Ditangkap Polisi" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Konfrensi PERS Polda Sumut dan Wawancara Salah Satu LSM di Natal