Terlalu, Anak Jebak Ibu Kandung Sisip Sabu 1,5 Gram ke Lapas

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 1.5 gram, BS Jebak Ibu Kandung masukan Narkoba Dalam Lapas
SUMUTNEWS | LABUSEL - Sempat diamankan pihak Lapas Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ibu PA kini dikembalikan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ke pihak keluarganya, Rabu (4/5/22).
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.SIK melalui Sat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terhadap ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil chek urin ibu PA negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya", ujar kasat yang memimpin langsung gelar perkara.
Barang bawaan ibu PA adalah untuk anak kandungnya BS warga binaan lapas kota pinang yang divonis 4,6 Tahun dalam perkara narkotika tahun 2021 lalu, barang itu diduga narkotika jenis sabu, titipan seseorang berinisial R yang mengaku kawan BS saat di lapas kota pinang dan baru bebas menjalani hukuman
"Ibu PA didatangi seorang laki-laki berinisial R dirumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan Kota Pinang disaksikan suaminya PS dengan menitipkan satu plastik berisi minuman jus pokat agar diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang",papar nya.
Lebih lanjut, kasat menjelaskan, setelah R menitipkan jus tersebut, Lalu R pergi, dan selanjutnya ibu PA dan suami pun langsung bergegas mengunjungi anaknya di Lapas, sembari menyerahkan bekal untuk BS berupa pakaian, makanan termasuk juga jus yang dititipkan oleh R.
"Setelah ibu PA dan suami beranjak pulang, mereka ditelepon kembali supaya datang ke Lapas, dan setelah tiba di lapas dengan disaksikan bersama Personil polsek kota Pinang serta Petugas lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu", tandas kasat.
Atas peristiwa itu, ibu PA diserahkan ke Polsek kota pinang, dan pada Senin, 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan pada hari Selasa 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya yang berada di lapas kota pinang, dan BS pun mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto.
"BS mengakui, menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada ibu kandungnya, tanpa sepengetahuan ibunya (PA) yang telah berisi sabu-sabu 1,5 gram bruto.", jelas kasat.
Dengan berurai air minta Ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya
Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
Dalam hal ini terhadap PA dan PS tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea),namun dijadikan sebagai saksi, sedangkan terhadap R menjadi buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H.(D2).
Editor :Dedek Muhammad Noor