Kapolres Labuhanbatu Pimpin Fress Release: Satres Narkoba Berhasil Bekuk Residivis BB 26,8 Gram

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba Ipda CH. Suhartono Gelar Dress Release Penangkapan Residivis Narkotika
SUMUTNEWS | LABUHANBATU - Tak jera, Residivis berinisial BH Als Beny kembali diamankan Satres narkoba Polres Labuhanbatu.
Beny ditangkap Satres Narkoba atas perbuatan yang sama, dimana BH yang bulan Januari 2022 lalu baru selesai menjalani hukuman penjara. Ia ditangkap di kediamannya Dusun Kampung baru Desa pasir tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba Ipda CH. Suhartono menyebutkan, saat penagkapan tersangka BH, personil Satres narkoba telah menemukan barang bukti
"Saat penangkapan tersangka, ada barang bukti yang telah diamankan yaitu, sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, Satu unit Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu buah kotak sendal merk Ando, Satu buah dompet merk Polo warna hitam," papar Kalpores.
AKBP Arlia menambahkan, bahwa BH ditangkap pada hari Selasa (12/7/22) sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya desa pasir tuntungan kecamatan kota pinang
"Dari hasil keterangan BH, Ia sudah tiga kali menjual Narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, BH menjual Narkotika jenis sabu khusus diwilayah Padang Rie sekitarnya, yang di peroleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram, untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh Iwan, yang beralamat di Medan, dari hasil penjualan, BH memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya," jelas orang nomor satu Polres Labuhanbatu itu.
Terhadap BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tambahnya.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu