Nyanyian “Belo” Gegerkan Warga Panai Hulu, Oknum Kadus Teluk Sentosa Diduga Terlibat Narkoba

“Belo” Diduga penyalahgunaan narkoba Diamankan aparat
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Sebuah rekaman video hasil interogasi dari seorang tersangka narkoba memunculkan nama seorang aparat desa, yang kini membuat geger masyarakat Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Seorang kepala dusun (Kadus) berinisial K atau Khazali, Kadus Dusun IV Desa Teluk Sentosa, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam pengakuan tersangka yang ditangkap aparat Polsek Panai Tengah.
Tersangka berinisial SN alias “Belo”, warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polsek Panai Tengah pada Sabtu, 14 Juni 2025. Dalam video interogasi berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar di kalangan awak media, tersangka secara lugas menyebut bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang Kadus.
Pengakuan tersebut sontak mengundang perhatian dan kecurigaan warga, khususnya terhadap Khazali, yang seharusnya menjadi contoh baik sebagai aparat desa. Bukannya menjaga kehormatan institusi pemerintah desa, yang bersangkutan justru diduga mencoreng nama baik pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Iptu Rikardo Siraet, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat. Pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut keterkaitan Kadus Khazali dengan pengakuan tersangka.
Sementara itu, anggota DPRD Labuhan Batu dari Koalisi 1, Hj. Pauji, saat dikonfirmasi Sigap News menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika benar terbukti bersalah, kita akan dorong agar jabatan yang bersangkutan dicopot. Kita kawal sampai putusan hukum tetap,” ujarnya singkat.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar aparat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak pandang bulu serta membawa efek jera bagi para pelaku yang mencoreng nama institusi pemerintah desa.
(Rudi Fadli )
-
Editor :Dedek Muhammad Noor