Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Lakukan Penimbunan Jalan Berlubang

Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Lakukan Penimbunan Jalan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penimbunan jalan berlubang wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Pada Selasa (1/10/24) sore.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sungai Rebonding Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan laporan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H kegiatan yang disampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L. Malau., S.I.K., SH., M.H giat penimbunan jalan berlubang dipimpin langsung oleh Ipda Sudibyo selaku Kanit Lantas bersama Aipda Darman Batubara dan Aipda Andy F. dengan fokus menimbun bagian jalan yang rusak pada sambungan badan jalan jembatan, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerusakan kendaraan.
"Tujuan Penimbunan Jalan Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah tersebut. Jalan yang berlubang kerap menyebabkan kerusakan pada kendaraan berat, seperti patahnya as mobil barang (Mobar), dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," ujar Ipda Sudibyo.
Kendala dan Rencana Tindak Lanjut Dalam laporan tersebut, Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu juga mengidentifikasi kendala berupa kebutuhan material untuk penimbunan jalan. Untuk itu, Unit lantas berencana berkoordinasi dengan dinas terkait agar segera dilakukan perbaikan permanen guna mencegah kecelakaan yang lebih serius.
"Dengan adanya kegiatan penimbunan jalan ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Jalinsum wilayah Aek Kanopan menjadi lebih aman dan tertib bagi para pengguna jalan, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar segera dilakukan perbaikan permanen guna mencegah kecelakaan," tandas Kanit Ipda Sudibyo.
Dasar Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor