Sekwan Edi Malvin Bacakan Putusan Pimpinan Sementara Pasca Pelantikan DPRD Labura

Sekwan Edi Malvin Sihaloho Bacakan Putusan Pimpinan sementara DPRD Labura Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Prosesi Pengukuhan pengambilan sumpah Jabatan anggota DPRD Labura, yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD , Rabu(25/9/24) Sekretaris Dewan Edi Malvin Sihaloho membacakan putusan mengenai pimpinan sementara DPRD Labura untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan beberapa regulasi hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 165 Ayat (1) dan Ayat (2), Edi menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua. Pimpinan sementara ini berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Selain itu, Edi juga bacakan, Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3).
"Aturan ini menegaskan bahwa pimpinan sementara DPRD berperan dalam menjalankan tugas-tugas administratif hingga pimpinan definitif ditetapkan," tuturnya.
Masih teks pidato Edi. Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/559/KPPS/2024 tertanggal 11 September 2024. Keputusan tersebut mengesahkan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara masa jabatan 2019-2024 dan sekaligus meresmikan pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Selain itu, Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 78/GBK/LPU/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 027/HANURA/LBU/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 juga menjadi dasar pengusulan pimpinan sementara DPRD.
"Berdasarkan regulasi dan surat-surat tersebut, Rimba Bertuah Sitorus, S.E. dari Partai Golkar ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Labura, sedangkan Arli Simangunsong dari Partai Hanura ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Labura untuk masa jabatan 2024-2029," tandas Edi dalam pidatonya.
Penetapan pimpinan sementara ini akan berlangsung hingga terbentuknya pimpinan DPRD definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor