Belum Memenuhi Syarat, Ginda: Dugaan Kami Benar Adanya Dokumen Paslon Rido Terkesan Dipaksakan KPU

Baginda Ansyari Sinaga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura didampingi Tim Relawan Paslon Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pengembalian hasil verifikasi dokumen bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Ahmad Rizal dan Darno yang di usung partai politik PDI-P pada Kamis (19/9/24) sekira pukul 23.30 Wib di kantor KPU Labura jln Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu, mendapat perhatian oleh Wakil ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansyari Sinaga.
Penyerahan dokumen yang diterima langsung Ketua DPC PDI-P Labura Sunaryo tersebut, Ketua KPU Labura Adi Susanto mengatakan, Kelengkapan dokumen Paslon Ahmad Rizal yang telah dikembalikan belum memenuhi syarat
"Dokumen harus dilengkapi dengan empat point, yakni SKCK, legalisir ijazah, LHKPN dan surat keterangan dari pengadilan, keempat dokumen tersebut tidak sesuai waktu dan peruntukannya, termasuk dokumen yang menjadi pertanyaan publik yaitu SKCK," sebut Adi Susanto.
Senada, hal itu Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansary Sinaga angkat bicara pada Jumat (20/9) dini hari. Pria berbadan gempal tersebut mengatakan ke awak media, Viralnya dokumen paslon Ahmad Rizal dimedia sosial menjadi pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan, dimana KPU Labura soal data dokumen syarat pendaftaran Paslon Rido terkesan sangat dipaksakan.
"Kecurigaan kami soal dokumen Paslon Ahmad Rizal telah terjawab oleh KPU Labura yang menyatakan SKCK yang dilampirkan tidak tepat waktu dan peruntukannya dalam penyerahan dokumen hasil verifikasi malam tadi, Begitu juga dokumen administrasi dari pengadilan belum memenuhi syarat karena belum tepat peruntukannya," ujarnya
Maka, masih kata Baginda. hal yang diragukan tersebut seyogyanya layak dipertanyakan, Serangkaian pendaftaran pada tanggal 17 September 2024 lalu yang sempat dituduh menyandera 3 Komisioner KPU Labura.
"Kami tidak ada maksud mengintervensi apa lagi diisukan menyandera komisioner KPU Labura, tinggal lagi hanya meminta penjelasan yang transparan jawaban dari KPU. Faktanya setelah KPU melaksanakan konferensi pers malam pendaftaran dipersilahkan melenggang keluar dari kantor, dan Wajar dong kami minta kepastian karena isu beredar luas, dokumen Ahmad Rizal tidak sesuai peruntukannya sebagai Bacalon Bupati," tandas pria yang akrab disapa Ginda tersebut.
Lebih lanjut ia menegaskan, Ketika Massa meminta menunjukkan dokumen asli SKCK yang menjadi buah bibir ditengah masyarakat, Ketua KPU Labura Adi Susanto bersikeras tidak ingin memperlihatkan, bahkan menyampaikan dokumen dirahasiakan menyangkut data pribadi.
"Namun, Apa yang kami ragukan, meminta agar KPU menunjukkan dokumen yang dimaksud keabsahannya, kini terjawab di karenakan tidak sesuai kebutuhan. Jadi jangan lagi publik menilai kami arogan, melainkan hal ini benar menduga adanya persekongkolan jahat antara KPU Labura dengan Paslon Ahmad Rizal - Darno," tandas Ginda.
Tak hanya itu, Sambung Baginda, telah diketahui kesepakatan bersama oleh KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal - Darno yang dimediasi Bawaslu akan melaksanakan dan memenuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon (KPU Labura).
"Intinya, hal ini juga sebenarnya harus dibatalkan pendaftarannya, jangan ada perbaikan karena Paslon tersebut disinyalir mengangkangi hasil mediasi," tutup Ginda.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor