KPU Labura Gelar Rapat Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

KPU Labura Gelar Rapat Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Jum'at (6/9)Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar rapat terkait Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, Jumat (6/9/2024), sekira pukul 11.00 Wib
Rapat ini berlangsung di Aula Kantor KPU Labura, Jalan Angkatan 66, Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu dan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik pengusung pasangan calon Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Plh KPU Labura Darwin Sipahutar, yang didampingi oleh komisioner KPU, James Ambarita Divisi Teknis, Muhammad Yusuf Divisi SDM dan Bambang Desriandi.
Dalam rapat itu, James Ambarita menyampaikan bahwa agenda utama hari ini adalah memberikan hasil penelitian administrasi Paslon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Utara atas nama Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung, yang diusung oleh koalisi Partai Politik yakni, Partai Golkar, PPP, Demokrat, PAN, PBB, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P, Gerindra, dan PKS dengan total suara sah pengusung sebanyak 204.128.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi, Paslon bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung dinyatakan belum memenuhi syarat," ujar James bacakan berita acara
Lebih lanjut, Ia Menegaskan, KPU Labura memberikan kesempatan kepada Paslon untuk memperbaiki persyaratan administrasi dalam kurun waktu selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024. James juga menekankan bahwa dari 19 catatan administrasi, hanya ada satu yang belum memenuhi syarat.
"Dengan adanya masa perbaikan, kami harap tim Paslon dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang masih kurang," pungkasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari proses penting dalam tahapan Pilkada 2024, di mana setiap pasangan calon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi agar bisa lolos dan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Utara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor