KPU Labura Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

James Ambarita saat memberikan Paparan acara Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK, Senin (26/8)Photo Dok James Ambarita
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Hotel Permata Warna, Aekkanopan, pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah.
Giat Sosialisasi itu merupakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kesempatan itu, Komisioner KPU Labura yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, James Ambarita, memaparkan secara rinci perubahan-perubahan yang terjadi pasca-putusan MK dan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi syarat pencalonan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa setelah putusan MK tersebut, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Menurutnya, terdapat dua poin penting dalam perubahan PKPU ini. Pertama, syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi didasarkan pada perolehan kursi partai di legislatif, melainkan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu. Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang jumlah pemilihnya di bawah 500 ribu, syarat pencalonan bupati dan wakil bupati adalah sebesar 8,5 persen dari total suara sah, yakni sebanyak 17.420 suara dari total 204.941 suara sah.
Poin kedua adalah terkait usia minimal calon gubernur, yang ditetapkan menjadi 30 tahun pada saat pendaftaran.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik yang berpartisipasi dalam Pilkada, serta dipantau oleh Komisioner Bawaslu, Juskanri Sihaloho. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Labura.
Sosialisasi ini penting dalam memastikan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 di Labuhanbatu Utara memahami syarat pencalonan yang berlaku, sesuai dengan peraturan dan putusan hukum terbaru, sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor