Press Conference KPU : Usai 4 September, Tahapan Berikutnya Tanpa Penambahan Waktu Pendaftaran

Ketua KPU Labura Adi Susanto Gelar Press Coference di Kantor KPU jln Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan, Senin (2/9)Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Perpanjangan ini berlaku selama tiga hari, dimulai dari tanggal 2 September hingga 4 September 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan keseragamam hasil pleno, pada Sabtu (31/8).
Perpanjangan ini juga setelah pada hari pertama pendaftaran dengan satu paslon yang telah mendaftarkan yaitu pasangan "Labura Hebat" Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung.
Ketua KPU Adi Susanto menjelaskan alasan di balik perpanjangan waktu pendaftaran, Ini merupakan langkah merujuk pada Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Ada dua kondisi yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah situasi pendaftaran paslon di Kabupaten Labuhanbatu Utara dimana hari pertama pendaftaran, hanya satu bakal paslon yang resmi mendaftar," ujar Adi kepada wartawan pada Senin (2/9) di Jalan Angkatan 66 Wonosari, Kualuh Hulu. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Labura.
Kemudian Adi menambahkan, Bahwa pendaftaran selama 2 hari akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.15 WIB, s/d 4 September, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.
"Pada hari Kamis, kita akan simpulkan di akhir perpanjangan tersebut apakah Labuhanbatu Utara tetap bertahan dengan satu paslon atau tidak, Jika hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu paslon yang mendaftar dengan dukungan dari 11 partai politik, yaitu pasangan Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung, KPU Labura akan melanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa penambahan waktu.
"Praktis, Labuhanbatu Utara akan bertahan dengan satu paslon," tutup Adi mengakhiri.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh beberapa awak media yang meliput langsung di kantor KPU. Dan ini akan berlangsung hingga tahapan pendaftaran resmi berakhir.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor