Serahkan Dokumen Paslon Rido, KPU : Empat Dokumen Belum Memenuhi Syarat, Termasuk SKCK

KPU Labura serahkan Hasil verifikasi dokumen Paslon Rido, Kamis (19/9)Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) menyerahkan dokumen hasil Verifikasi bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Ahmad Rizal dan Darno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto didampingi komisioner KPU James Ambarita dan Muhammad Yusuf serta komisioner Bawaslu Labura kepada Ketua DPC PDI-P Labura Sunaryo, di Kantor KPU Labura yang berlokasi di Jalan Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, Saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen bakal Paslon Ahmad Rizal dan Darno, ditemukan beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melakukan verifikasi terhadap dokumen Paslon, dan menemukan bahwa beberapa dokumen belum memenuhi syarat. Dokumen-dokumen tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu satu hari, yaitu besok, tanggal 20 September," ujar Adi.
Lebih lanjut Adi menambahkan bahwa terdapat empat dokumen yang belum memenuhi syarat, salah satunya yang sempat menjadi perhatian publik adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Beberapa dokumen yang ditemukan tidak memenuhi syarat termasuk yang menjadi perhatian publik, yakni dokumen SKCK, dimana SKCK tidak tepat waktu dan peruntukannya, sebab SKCK ada masa waktunya. hal yang sama surat pengadilan juga tidak sesuai waktu dan peruntukannya, serta pemberkasan ijazah yang belum terlegalisir, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum ada," jelas Adi mengakhiri.
Dalam keterangan ketua komisioner KPU tersebut telah menjawab pertanyaan yang selama ini yang menjadi konsumsi publik, dimana dokumen SKCK paslon Ahmad Rizal tidak sesuai waktu untuk keperluan dokumen dalam pendaftaran paslon.
Editor :Dedek Muhammad Noor