Status Paslon Rizal Darno Dikembalikan, KPU Labura Tidak Termasuk Dalam Surat Dinas 2038 KPU RI
Kompres KPU Labura disampaikan James Ambarita didampingi Yusuf Terkait Surat Dinas 2038 di kantor KPU Labura Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) menegaskan bahwa Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada 11 September 2024, Perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) di daerah dengan satu calon, tidak berlaku untuk wilayah Labura.
Pernyataan ini disampaikan Konpres Ketua KPU Labura Adi Susanto melalui Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU James Ambarita, didampingi oleh Muhammad Yusuf di kantor baru KPU Labura jl. Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (14/9/24)
Menurut Ambarita, Surat dinas tersebut hanya berlaku untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi yang paslonnya tidak diberikan status penerimaan calon atau penolakan pada masa perpanjangan pendaftaran
“KPU Labura tidak termasuk dalam daerah yang diatur dalam surat tersebut karena kami sudah menandai status pengembalian Dokumen, bukan penerimaan pendaftaran kembali,” ucap nya
Intinya, Tambah James, Bila mana KPU kabupaten kota tidak memberikan status menerima atau penolakan, maka surat dinas 2038 tersebut berlaku.
"Dalam hal ini , pada saat penerimaan perpanjangan pendaftaran, KPU Labura telah memberikan Status pengembalian Kepada paslon Ahmad Rizal dan Darno," tegas James.
Lebih lanjut, Pria dua periode menjabat komisioner KPU tersebut mengatakan bahwa pihak KPU Labura menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
"Saat ini, sengketa tersebut tengah diproses di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura, Kami menghormati dan mengikuti permohonan itu," ujar James.
Pernyataan ini, KPU Labura menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada 2024, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor