Hasil Penelitian Dokumen Perbaikan, KPU Labura : Paslon Hebat Memenuhi Syarat

KPU Labura James Ambarita didampingi Muhammad Yusuf Berikan Hasil Penelitian Dokumen Perbaikan Paslon Hebat Memenuhi SyaratPhoto Dok KPU
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara secara resmi menyampaikan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. di kantor KPU Labura yang berlokasi Jalan Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (14/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib
Dalam kesempatan tersebut, Plh Ketua KPU Labura James Ambarita sekaligus Devisi Teknis dan Penyelenggara didampingi komisioner Muhammad Yusuf menjelaskan kepada awak media bahwa verifikasi dokumen perbaikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dokumen syarat yang belum memenuhi ketentuan pada tahap awal.
"Sebelumnya, kami melakukan verifikasi atau penelitian terhadap syarat calon bupati dan wakil bupati, di mana ada satu dokumen yang belum memenuhi syarat. Dokumen tersebut adalah ijazah atau surat pengganti ijazah yang digunakan untuk mencantumkan gelar akademik calon bupati dan wakil bupati," ujar James.
Kemudian, Ia menambahkan bahwa pada masa penelitian dokumen, calon telah menyerahkan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) sebagai dokumen pengganti ijazah. Namun, KPU merasa perlu mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah perbaikan dilakukan, KPU melakukan konfirmasi kepada pihak kampus yang menerbitkan surat keterangan tersebut, yaitu Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Hasilnya, pihak UISU memastikan bahwa surat keterangan yang diajukan memang sah dan menyatakan bahwa calon bersangkutan berhak menyandang gelar akademik Doktor.
"Dalam surat keterangan dari pihak kampus, tertulis sangat jelas bahwa yang bersangkutan berhak menyandang gelar Doktor, Berdasarkan konfirmasi ini, kami menyatakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi syarat dan dapat digunakan sebagai bagian dari kelengkapan syarat calon," ungkap James menjelaskan.
Dengan terpenuhinya seluruh dokumen syarat calon, Baik untuk calon bupati maupun wakil bupati, KPU Labura menyatakan bahwa semua persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, Seluruh dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati dinyatakan telah memenuhi syarat, Hal itu tertuang dalam surat berita acara no 344/PL.02.2-BA/1223/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tandas James Mengakhiri.
Hasil penelitian dokumen ini, KPU Labura menegaskan bahwa proses Pilkada 2024 di Labuhanbatu Utara berjalan sesuai dengan prosedur yang ketat dan transparan. KPU terus berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan aturan, guna menjamin legitimasi dan kredibilitas hasil Pilkada di daerah tersebut. Dan selanjutnya KPU akan mengumumkan tahapan paslon yang memenuhi syarat kepada masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor