Serahkan Hasil Verifikasi Dokumen Paslon Rizal Darno, KPU Labura: Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Labura serahkan Hasil Perbaikan Admistrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rido Photo Dok Sigapnews
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) secara resmi mengumumkan hasil perbaikan Admistrasi dokumen bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Ahmad Rizal dan Darno, pada Minggu (22/9/24) sekira pukul 00.15 Wib, dini hari yang berlangsung di kantor KPU Labura Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto yang didampingi oleh komisioner James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa dokumen Paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ahmad Rizal dan Darno melalui mediasi sengketa, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Dalam konferensi pers, Adi Susanto menjelaskan bahwa beberapa dokumen perbaikan Admistrasi Paslon yang disuguhkan salah satunya menjadi fokus utama adalah ijazah Paket C milik Paslon Ahmad Rizal. Setelah melakukan kajian, menelaah dan juga meminta tanggapan dari masyarakat serta kunjungan terhadap instansi yang menerbitkan dokumen, ditemukan tidak sesuai ketentuan.
"Dalam verifikasi perbaikan dokumen, yang kami tindaklanjuti, kami mencoba merangkum dan menelaah, sesuai PKPU dan juknis 1229 hingga Pleno kami memutuskan dokumen Paslon Ahmad Rizal dan Darno Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8, syarat minimal pendidikan bagi calon bupati adalah ijazah setara SMA.
"Meskipun hanya satu item yang tidak sesuai, namun syarat pendidikan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Karena itu, hal tersebut menjadi penyebab utama dokumen Paslon Ahmad Rizal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tambahnya.
Saat ditanyakan awak media, terkait dengan peluang perbaikan kembali terhadap dokumen Paslon, KPU Labura menjelaskan, Kini KPU tengah mempersiapkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan calon yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 September.
"Besok merupakan persiapan untuk tahapan penetapan Paslon, dan kami akan segera menerbitkan surat keputusan penetapan tersebut. Setelah itu, kami akan bersiap untuk tahapan pencabutan nomor urut yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2024," pungkas Adi.
Jika Paslon ingin mengambil langkah hukum terkait keputusan hasil Pleno TMS, sambung ketua KPU, semua itu harus dihormati. "Kami tetap menghargai langkah langkah tersebut," tutur adi mengakhiri.
Penyerahan dokumen perbaikan hasil verifikasi KPU tersebut diterima oleh Bawaslu Labura sebagai termohon mediasi sengketa Pilkada, dan sedangkan Tim pemohon Paslon Ahmad Rizal dan Darno tidak tampak hadir. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor