Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
Photo : Pres realse Kapolres labuhan batu pengungkapan kasus narkoba 30 Kg dan 20 RB pil ekstasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung cepat dan tepat pada Jumat (21/8/26) malam, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp36 miliar.
Operasi ini berhasil mengamankan seorang kurir berusia 62 tahun bersama barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba memanfaatkan jalur strategis Jalan Lintas Sumatera untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Forkompinda dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, pada Senin (24/8), mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 18.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya pergerakan mencurigakan sebuah kendaraan Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang diduga membawa muatan narkotika dalam jaringan antarprovinsi.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan pengamatan intensif," ujar Kapolres.
Sekitar 45 menit kemudian, tepatnya pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengintersepsi kendaraan sasaran di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penghentian dilakukan secara terukur, dan petugas langsung mengamankan pengemudi yang kemudian diidentifikasi sebagai M.I. (62), warga Jalan Sekip Gang Tukang, Medan Petisah, Kota Medan.
" Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan tersangka, petugas menemukan jumlah narkotika yang sangat besar yang disembunyikan dalam dua tas ransel berbeda", ucap Kapolres menambahkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto S.H., M.H., menjelaskan detail temuan tersebut, Tas Ransel Biru: Berisi 20 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang dibalut lakban hitam, diduga berisi kristal sabu seberat 20 kilogram, Tas Ransel Merah: Berisi 10 bungkus serupa dengan merek yang sama, diduga berisi sabu seberat 10 kilogram, Pil Ekstasi: Ditemukan 4 bungkus plastik transparan besar berisi 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dengan berat total 7.091,2 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, termasuk satu unit ponsel Android Vivo biru violet, dompet kulit hitam merek KAVIS, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, serta berbagai kemasan plastik dan tas ransel lainnya. Total berat bersih sabu yang diamankan adalah 30.243,76 gram.
" Hasil interogasi awal terhadap tersangka M.I. mengungkap modus operandi pengiriman narkoba ini. Tersangka mengakui bertindak sebagai kurir atas suruhan seorang pria berinisial 'M' yang merupakan warga Aceh", kata Kasat
Rute pengiriman direncanakan dari Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan akhir Medan, Sumatera Utara. Sebagai imbalan atas jasanya, tersangka menerima upah sebesar Rp4 juta per kilogram narkotika yang diangkut. Skema pembayaran berbasis berat ini menunjukkan tingginya risiko dan nilai komoditas ilegal yang dibawa.
"Dengan tertangkapnya kurir ini, kami berharap dapat memutus mata rantai distribusi yang mengarah ke konsumen di wilayah Medan dan sekitarnya," tegas Akp Hardiyanto.
Atas tindakannya, tersangka M.I. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hal ini sejalan dengan beratnya pelanggaran karena melibatkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.( DMN).
Editor :Dedek Muhammad Noor