Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita 5,72 Gram Narkotika
Photo : Dua Pria Diduga Pengedar Sabu S dan M diamankan satresnarkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/26), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, S.H., bersama personel AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H.
Kasat narkoba AKP Hardiyanto, SH.,MH dikomfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
" Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua pria yang dicurigai berada di lokasi", ujarnya
Dalam penggeledahan, lanjut kasat, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram. Barang bukti tersebut diduga dikuasai Surya Halomoan Dasopang alias Coy (44), warga Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
" Di lokasi Petugas mengamankan diduga pelaku Surya dan seorang pria lainnya, Masyhuril Khomis Ritonga alias Imas (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut", ucap nya menambahkan
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Vivo, satu tas berwarna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1737 TAH yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Surya Halomoan Dasopang mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial "I" yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu", tandas kasat
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut Surya Halomoan Dasopang telah lama diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Marbau. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor