Razia Tempat Hiburan Malam Satresnarkoba Labuhanbatu Amankan Tersangka Penyalahgunaan Ekstasi
Polres Labuhanbatu Amankan Enam Orang Penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dalam razia tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/05/26) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan berada di depan salah satu ruko di kawasan Perumahan Dl. Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh orang yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berlogo Minion di kantong celana milik RF alias R.
Selain mengamankan RF alias R, petugas turut mengamankan lima orang lainnya masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap keenam orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamina, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Selanjutnya, seluruh terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, R.F. alias R diketahui positif metamfetamina serta kedapatan memiliki barang bukti diduga pil ekstasi. Terhadap yang bersangkutan, petugas kemudian akan melakukan asesmen terpadu bersama Tim Asesmen Terpadu di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara guna proses penanganan lebih lanjut sesuai perundang undangan yang berlaku.
Sementara satu orang berinisial M dikembalikan kepada pihak keluarga, sedangkan empat orang lainnya menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka R dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan penanganan tim assesmen.
AKP Hardianto menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor