Residivis Nekat Jual Sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Lakukan Penangkapan Berserta Barbuk
Photo : Tersangka diduga penyalagunaan narkoba berinisial JIS alias Joni (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu dinihari (12/7/26) sekitar pukul 00.58 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., bersama Aipda Erik Sitepu, Aipda N.C. Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH.,M.H dikomfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan tersebut, Perwira yang akrab disapa Bang Didot itu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pulo Dogom Kabupaten Labura
" Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka diduga penyalagunaan narkoba berinisial JIS alias Joni (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu", ujar kasat, Senin (13/7).
Lebih lanjut, Masih kata kasat, Tersangka yang juga merupakan Residivis tersebut, dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti
" Saat tim melakukan penyisiran dilokasi, Tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat bruto 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika", tandas Kasat
Mengakhiri, Kasat Narkoba mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
" Pemeriksaan awal tersangka Jon, mengakui barang haram tersebut milik nya yang didapat dari Feri warga Asahan, kemudian Tim telah melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan ( Feri) belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan", Pungkas mantan Kasatreskrim polres Tapsel tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor