Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sita BB Narkotika dan Timbangan
Photo : Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Labuhanbatu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/7/26).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Cempaka, Jalan Siringo-siringo, Kelurahan Sirondorung. Polisi mengamankan Riski Zulpriansyah Harahap, 33, warga setempat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,51 gram, satu bungkus plastik bening, satu timbangan digital, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riski mengaku memperoleh sabu tersebut dari Gunawan, 55, warga Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Berbekal pengakuan itu, tim opsnal bergerak menuju sebuah pondok di kawasan Pendoan dan menangkap Gunawan. Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp50 ribu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH.,M.H melalui Kepala Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
" Benar, dua pelaku telah kami amankan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Sastrawan ke awak media.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Cempaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Riski beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Gunawan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di kawasan Pendoan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Gunawan mengakui uang Rp50 ribu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ALDO, warga Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru masih menunggu hasil pendalaman penyidik sesuai konstruksi perkara.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor