Sita 5,88 Gram Sabu dan Cairan Vape, DAS Diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Tersangka DAS diamankan polisi diduga pengedar narkoba jenis sabu dan Vape
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DAS alias Dicky Alam Saleh (30) diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/7/26) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 5,88 gram sabu yang telah dikemas dalam tujuh plastik klip siap edar, serta satu cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, zat yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga mulai disalahgunakan sebagai bahan campuran dalam rokok elektrik ilegal.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama tim yang terdiri dari Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. melalui Ipda Risnal Situngkir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diketahui bernama DAS alias Dedek, warga Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yang meliputi tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu cartridge vape bertuliskan THEMASK yang berisi cairan diduga mengandung zat terlarang Etomidate, satu unit timbangan digital, dua sekop pipet, sejumlah plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, uang tunai Rp288 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano berwarna ungu muda", ujar Kanit
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masih kata Ipda Risnal, tersangka mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Labuhanbatu. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kadeng, warga Pulo Padang. Sementara cartridge vape berisi cairan diduga mengandung Etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial Kiki, warga Padang Matinggi.
"Kedua nama tersebut masih dalam proses penyelidikan dan saat ini sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim untuk mengungkap jaringan peredarannya," kata Ipda Risnal.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga mulai memasarkan cairan vape yang diduga mengandung zat berbahaya. Modus tersebut dinilai menjadi tantangan baru dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika karena dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk rokok elektrik.
Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk penyalahgunaan zat adiktif yang dikamuflasekan dalam produk vape.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sabu maupun zat berbahaya yang disamarkan dalam bentuk cairan elektronik akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor