Menyamar Beli Sabu, Pemuda Asal Labura Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Menyamar Beli Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
SIGAPNEWS.CO ID | LABUHANBATU UTARA — Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya menjual barang haram tersebut berujung penangkapan. Pelaku diduga tidak menyadari bahwa calon pembelinya merupakan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Pelaku diketahui bernama Robiyansah Ritonga alias Robi (27), warga Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu pada Sabtu (25/7/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang diterima melalui Kasat narkoba AKP Hardiyanto, SH.,MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda Pol Risnal Situngkir SH bersama personel Aipda NC Gulo, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M Arys Budiman kemudian melakukan penindakan terhadap Robi.
" Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, uang tunai sebesar Rp100 ribu, empat buah alat hisap sabu (bong), serta satu kotak rokok merek Xena", ujar kasat
Lebih lanjut ia mengatakan, Saat dilakukan pemeriksaan awal, Robi diduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan Anti." Barang haram tersebut, menurut keterangan pelaku, rencananya akan diperjualbelikan. Sementara keberadaan Anti hingga kini masih dalam penyelidikan petugas", ujar nya menambahkan
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melalui tim penyidik selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, Robi terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor