Diduga Edarkan Sabu, Residivis di Marbau Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Pria Berinisial T diamankan Unit Resnarkoba Polres labuhan batu diduga Edarkan Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Jumat (24/7/26) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari instruksi langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. kepada Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. agar segera menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Risnal Situngkir, S.H., didampingi Aiptu Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra, bergerak cepat menuju lokasi sasaran sekitar pukul 20.40 WIB.
Pengungkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH.,M.H, ia mengatakan, Gesit nya tim melakukan penyisiran sesuai arahan Kapolres Labuhanbatu, tim berhasil menangkap seorang Bromocorah
" Atas laporan masyarakat, Setibanya Tim di Dusun I Desa Simpang Empat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Tahan Syahputra alias Tahan (32), warga setempat. Berdasarkan informasi kepolisian, Tahan diduga merupakan residivis dalam perkara narkotika", ujar Kasat
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut pria yang akrab disapa Bang Didot tersebut, Petugas menemukan sejumlah barang bukti di TKP yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
" Dalam pemeriksaan , Tim menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet berwarna hijau, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga merupakan hasil transaksi", jelasnya.
Mengakhiri, Mantan Kasat Reskrim Polres Tapsel tersebut memaparkan, Dalam pemeriksaan awal, Tahan mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Affandi, warga Kecamatan Marbau.
" Affandi bukan sosok baru dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut. Yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam perkara serupa", pungkas AKP Hardiyanto
Kini, Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan tersangka maupun pihak-pihak terkait.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor