Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 94 Gram Sabu Antarwilayah
Photo : Pria Berinisial A, Kurir Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Labuhan batu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHABATU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pria di sebuah warung makan di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan salah seorang tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 94,41 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dari arah Kota Tanjung Balai menuju Kecamatan Panai Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
Setelah memastikan ciri-ciri target sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Negeri Lama.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan M. Amirul Alif Samosir (19), warga Kota Tanjung Balai, yang saat itu sedang duduk bersama rekannya, Arya Sitorus (20).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan besar yang dibalut lakban kuning di dalam kantong baju M. Amirul Alif Samosir. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 94,41 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor, serta lakban kuning yang digunakan untuk membungkus sabu tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang diduga beroperasi di wilayah Tanjung Balai. Identitas pemasok kini telah dikantongi penyidik dan masih dalam proses pengembangan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satres Narkoba yang dinilai mampu menggagalkan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukumnya.
"Jumlah barang bukti ini menunjukkan besarnya ancaman yang hendak masuk ke wilayah kita. Berkat informasi masyarakat dan respons cepat personel di lapangan, ancaman tersebut berhasil digagalkan. Saya tegaskan, Labuhanbatu bukan tempat yang aman bagi jaringan pengedar narkoba antarwilayah. Siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba ke daerah ini akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata.
"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok berinisial A yang diduga berada di Tanjung Balai. Target kami bukan hanya menangkap kurir, tetapi memutus seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya," tegas Hardiyanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu antarwilayah tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih berupaya menjadikan jalur lintas Sumatera sebagai akses distribusi barang haram.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor