Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Bilah Hulu
Photo : Dua pelaku Diduga Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,21 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH., MH melalui Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar SPBU N8, Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui bernama Gilang Susilo Pratama (20). Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan," ujar Ipda Sastrawan Ginting saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok merek Club X, tisu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 2667 WAA, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna biru-ungu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Masih kata Kanit, Gilang mengaku hanya bertugas menjual sabu tersebut. Ia menyebut barang haram itu merupakan milik rekannya, Richo Hadiwijaya alias Koko (21), yang menitipkan sabu kepadanya untuk diedarkan.
"Berdasarkan keterangan Gilang, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Richo Hadiwijaya alias Koko yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama," kata Ipda Sastrawan.
Setelah diamankan, Richo mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial AB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan AB serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan yang berlaku dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegas Ipda Sastrawan Ginting.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor