Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Pengedar Narkoba dan Sita Sabu 8,42 Gram
Photo : Tersangka Diduga Pengedar Narkoba dengan barang bukti Sabu 8,42 Gram
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 8,42 gram bruto.
Penangkapan MR dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di wilayah Dusun Padang Rapuan.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi untuk memastikan laporan yang diterima.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, anggota mengamankan seorang pria berinisial MR berikut sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Hardiyanto.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap MR.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Jika ditotal, barang bukti tersebut memiliki berat 8,42 gram bruto.
Barang bukti itu terdiri dari tujuh bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 7,95 gram bruto dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto.
Tak hanya itu, polisi turut menyita satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp125 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut rencananya akan dijual.
Kepada petugas, MR juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial U. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan U dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan, MR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang yang diduga sabu. Termasuk, memburu pria berinisial U yang disebut MR sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Informasi warga menjadi salah satu pintu masuk aparat dalam mengungkap dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor