Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Pemerasan dan Pungli di Jalinsum Desa Sidua Dua

Dua Pelaku pemerasan di desa Sidua Dua kecamatan Kualuh Selatan, (21/10)Photo Dok
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, (21/10/24).
Kedua tersangka, Ahmad Roby Air Langga Marpaung (20) dan Samsul Bahri (57), ditangkap dalam operasi patroli yang digelar atas laporan pengemudi truk yang sering menjadi korban pemerasan di wilayah tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H didampingi Kanitreskirm Ipda Ilhamsyah, SH.,M.H dalam Press Releasenya, menyampaikan, Penangkapan bermula pada pukul 03.30 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan patroli di sepanjang Jalinsum untuk menindaklanjuti keluhan para pengemudi truk yang kerap diperas oleh pelaku bermotor Honda PCX berwarna merah.
" Saat patroli dan tiba di Desa Damuli Pekan, tim melihat dua pria yang mencurigakan berboncengan di atas sepeda motor Honda PCX merah sedang mengejar sebuah truk yang menuju Medan. Pelaku kemudian kembali berputar arah ke Damuli Pekan, dan Sekira pukul 05.00 WIB, tim Reskrim yang melakukan pengintaian di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Labura, kembali melihat kedua pelaku mengejar truk lainnya. Ketika pelaku hendak mengejar truk di depan RSUD Labura, tim Reskrim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti", ujar Kapolsek ke awak Media
Pengakuan Tersangka, Masih kata AKP Nelson, Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui sering melakukan aksi pemerasan dan pungli terhadap truk-truk yang melintas di Jalinsum, khususnya di kawasan Sawah Lebar, Desa Sidua Dua.
" Kedua tersangka mengaku perbuatannya, dan Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", imbuh Kapolsek menambahkan
Lebih lanjut, Kapolsek Kualuh Hulu mengatakan, Untuk melakukan langkah selanjutnya, Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumn Polsek Kualuh Hulu, khususnya yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
" Kini Kedua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, kesempatan ini, kami menghimbau kepada Masyarakat agar selalu melaporkan kejadian serupa agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti demi keamanan wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu", ungkap Kapolsek mengakhiri.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi BK 4384 JAN, tiga lembar uang pecahan Rp 2.000, dan satu batang besi kecil yang diduga digunakan untuk memeras para pengemudi.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor