Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ungkap Pelaku Ranmor di Mesjid Al Aman

Pelaku Ranmor, berinisial RT (46) diamankan pihak Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Mesjid Al-Aman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Linda Br Siahaan (40) pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/220/VIII/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT, Atss nama Linda, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra-X miliknya yang diparkirkan di halaman Mesjid Al-Aman saat Ia dan saksi bernama Jiren tertidur di teras mesjid sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah terbangun, Linda mendapati sepeda motornya yang bernomor rangka MH1JBN115FK058941 dan nomor mesin JBN1E-1057974 telah hilang dari tempat semula. Atas kejadian tersebut, Linda mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H memerintahkan unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Ilhamsyah, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang jaringan informasi.
Hasil penyelidikan Opsnal, tindakan itu mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui bernama Richard Tampubolon alias Richard (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Angkatan, Lingkungan 1, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di daerah Simpang Tiga Janji, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra-X tanpa nomor polisi", ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Sigapnews, Jum'at (23/8)
Setelah diinterogasi, Lanjut AKP Nelson, Richard mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al-Aman Aek Kanopan.
"Diduga pelaku mengakui perbuatannya, dan Pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang dibawa tersangka, membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilaporkan oleh Linda Br Siahaan," jelas Perwira Mantan KASPKT Poltabes Medan tersebut.
Saat ini, tambahnya, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra-X dengan nomor rangka MH1JBN115FK058941 dan nomor mesin JBN1E-1057974 telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu
"Untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek AKP Nelson mengakhiri.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor