Tokoh Pemuda Karo Juda Sembiring : Penangguhan Penahanan Mujianto Rawan Melarikan Diri

Mujianto didakwa dugaan melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUMUTNEWS | KARO-Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang tersandung kasus kredit macet minta tidak ditahan ketika jalani sidang perdana di PN Tipikor Medan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ini minta tidak ditahan dengan proses penangguhan karena sudah tua.
Selain sudah tua, Mujianto alias Anam beralasan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi permohonan penangguhan penahanan Mujianto tersebut, Tokoh Masyarakat Karo Juda Sembiring angkat bicara. Mujianto alias Anam pernah menjadi buronan Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 3 Miliar Rupiah pada tahun 2018 lalu. Kemudian Mujianto alias Anam diciduk tim imigrasi ketika Mujianto ingin pergi ke luar negeri dan di serahkan ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini perlu disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan bahwa Mujianto memiliki rekam jejak yang tidak patuh terhadap hukum, jelas Juda Sembiring.
Mujianto didakwa dugaan melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini adalah kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, saya berharap tidak ada penangguhan penahanan terhadap kasus - kasus seperti ini. Karena Korupsi merupakan kejahatan yang mengorbankan kepentingan orang banyak. Tutup Juda Sembiring.
Editor :Tim Sigapnews