Polsek Na IX-X Tangkap Pelaku Curas yang Beraksi di Kota Raja

Polsek Na IX-X menangkap seorang pria bernama Renaldi Alhafiz Alias Aldi (20) warga jln Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (17/10/22)
SUMUTNEWS | LABURA - Polsek Na IX-X menangkap seorang pria bernama Renaldi Alhafiz Alias Aldi (20) warga jln Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
.
Renaldi Alhafiz merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, dan dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario merah nopol BK 5318 JAG dan 1 unit Handphone merk VIVO.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Na IX-X Iptu Gunawan Sinurat dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, Tanggal 28 Februari 2022, atas nama pelapor Aldi Tri Wirandi.
Kapolsek Na IX-X AKP Selvintriansih saat dikomfirmasi awak media mengatakan, Pada minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib pelapor (korban) Aldi Tri Wirandi sedang berpacaran dengan pacarnya disebuah ruko kosong di kotaraja desa kampung pajak, tepatnya di lantai II, dan tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka) turun dari lantai III menyambangi korban dan meminta HP milik korban, namun sepasang kekasih itu menolak untuk memberikan hpnya, lantas tersangka Renaldi mencekik leher korban.
"Salah satu tersangka (aldi) mencekik leher korban, dan meninju wajah serta kepala bagian belakangnya secara berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik pacar korban sambil mendorong kedinding", ujar kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Selvintriansih menyampaikan, Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka kepada tersangka, kedua tersangka langsung lari turun ke lantai bawah, kemudian korban mengejar tersangka, namun kedua tersangka sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor vario merah milik korban.
"Dari hasil lidik dilapangan, diketahui salah satu tersangka Renaldi Alhafiz Als Aldi, Pada senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, berada di desa simpang marbau kecamatan Na IX-X, Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin kanit reskrim Iptu Gunawan sinurat langsung reaksi cepat, mengejar tersangka di tempat persembunyiannya, dan tersangka pun berhasil diringkus", tandas kapolsek wanita pertama polres labuhanbatu itu.
Ia menambahkan, dari hasil introgasi, tersangka Aldi berperan mencekik leher korban, meninju wajah dan kepala belakang korban berulangkali, sedangkan tersangka lain, yang di ketahui bernama Anugrah (DPO) warga desa kampung pajak, berperan mencekik leher dan mendorong pacar korban ke dinding.
"Usai melakukan aksinya, kedua tersangka membagi barang hasil rampasan tersebut, Aldi menguasai HP pelapor, sedangkan Anugrah menguasai Hp pacar korban, dan hasil pengembangan, sepeda motor Vario nopol BK 5318 JAG serta 1 unit Hp merk Vivo milik korban berhasil diamankan di desa pulo jantan, sedangkan tersangka anugrah dalam pencarian ke rumah orang tuanya namun tidak di temukan", tutup kapolsek.
Selanjutnya, tersangka Renaldi beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna proses hukum. Tersangka di kenakan pasal 365 KUHP, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor