Ketua FPII Madina Kecam Keras Pelaku Penganiayaan Wartawan di Bukit Sihayo

MHD. ALAWI RAY Ketua FPII Kabupaten Madina
SUMUTNEWS | MADINA - Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) Kabupaten Madina meminta APH tangkap pelaku pengeroyokan wartawan di lokasi penambangan emas di bukit sihayo.
Ketua FPII kab. Madina Mhd Alawi Ray mengecam keras tindakan para pelaku, dan meminta kepada pihak kepolisian agar secepatnya menangkap para pelaku, dan diadili Se- adill-adilnya.
Hal itu bermula dari beberapa orang karyawan penambang ilegal di bukit sihaya Kec. Siabu yang di duga orang suruhan dekat bos penambang, para pelaku bertanya "yang mana wartawan atau pers kata mereka"
Lalu korban pun menyahut pertanyaan mereka," ada apa bang", Pelaku yang diduga suruhan bos penambang, tanpa basa basi melayangkan pukulan memakai kayu dan senjata tajam terhadap korban.
Pengakuan korban kepada ketua FPII kab. Madina MHD. ALAWI RAY via telphon dan Whatshap, Bos penambang liar yang berada di bukit sihayo kec. Siabu kab. Madina di duga tidak terima atas pemberitaan salah satu media online.
"Pada jum'at dinihari (14/10/22) sekira pukul 00.10 Wib telah terjadi pengeroyokan seorang Wartawan Indo Metro, beliau diduga dianiaya oleh anggota penambang liar yang berlokasi di bukit sihayo Kec. Siabu Kab. Madina, dan pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 7 orang, dan salah satunya bernama A.Ope Harepa", ujarnya
Tambah Alawi, Usai kejadian korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Lesmanan Halawa wartawan media online Indo Metro (Korban) usai kejadian langsung melapor ke polsek siabu, laporan itu diterima dengan No STPL32/X/2022 SU/RES MD/Sek", tandas ketua FPII itu.
Namun, Sambung alawi, Sampai memasuki 3 minggu, pelaku penganiayaan terhadap wartawan itu belum juga ditangkap, " Belum ada tindakan dari pihak kepolisian Mapolsek Siabu",jelasnya
Atas kejadian ini, menurut keterangan korban mengatakan, korban mengalami bocor dibagian kepala kiri dan beberapa luka lecet, serta memar pada badan sehingga korban tidak bisa beraktifitas.
"Untuk sementara korban tidak bisa bekerja atas apa dideritanya, korban berharap agar para pelaku bisa di adili dan mendapat hukuman setimpal sesuai UU yang berlaku di NKRI, karena wartawan dalam bertugas di lindungi dengan UU Pers 40 THN 99 dan sudah di jamin kebebasan Pers", tutup Alawi
Editor :Dedek Muhammad Noor