Pasca Perusakan Sekolah Madrasyah di Gunting Saga, Tuan Hasan Ingkari Hasil Mediasi

Upaya mediasi, disepakati perdamaian Antara Pelapor Amir Siregar dengan terlapor Tuan Hasan Maksum, disaksikan Waka polres labuhanbatu, tokoh masyarakat dan juga Lurah kelurahan gunting saga, Rabu (8/2/23)
SIGAPNEWS | LABURA - Pasca Perusakan Gedung Yayasan Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Gunting Saga Oleh Ketua Yayasan Madrasyah Ibtidaiyah Drs H Tuan Hasan Maksum, Pada Sabtu 10 September 2022 lalu, Berujung Mediasi Secara Kekeluargaan di Mapolres labuhanbatu.
Amir Siregar selaku pelapor telah menyepakati perdamaian dengan terlapor ketua yayasan Madrasyah Tuan Hasan di hadapan Waka polres labuhanbatu Kompol Hermansyah Siagian, Rabu(8/2/23)
Namun, Hasil kesepakatan itu tidak diindahkan (terlapor) tuan Hasan Maksum, yang sudah diambang batas waktu yang ditentukan kedua belah pihak.
Pelapor (Amir Siregar-red) merasa gerah terhadap terlapor tuan Hasan yang tidak menepati janji, Amir mengatakan, Tuan Hasan yang terduga tindak pidana pengerusakan aset bangunan milik yayasan Madrasyah Ibtidaiyah gunting saga sama sekali tidak menghargai hasil upaya mediasi yang dilakukan di polres labuhanbatu.
"Terlapor sudah melanggar kesepakatan yang dimediasi langsung oleh Waka polres, seolah-olah terlapor merasa kebal hukum. Demi kepastian hukum kami minta agar penyidik polres Labuhanbatu menetapkan terlapor menjadi tersangka", ujar Amir ke awak media
Ia menambahkan, selama ini pengurus yayasan sudah cukup sabar dan menghargai upaya yang dilakukan, tetapi sampai saat ini terlapor ( tuan Hasan -red) terkesan mengabaikan, dan amir berharap etikat baik terlapor untuk menyelesaikan masalah dengannya.
"Saya Heran, kenapa terlapor tuan Hasan yang sudah sepakat mengembalikan aset gedung yayasan belum juga terealisasi, ada apa ", ucap amir heran
Tuan Hasan Maksum saat dikonfirmasi awak media via WA mempertanyakan kebenaran terkait hasil mediasi antara pelapor dan terlapor, namun sampai berita ini terbit, tuan hasan belum tidak ada jawaban meskipun isi WA tampak sudah terbaca contreng biru dua.
Diketahui, Drs H Tuan Hasan Maksum terlapor atas dugaan tindak pidana pengerusakan gedung yayasan Madrasyah Ibtidaiyah gunting saga oleh pelapor Amir Siregar dengan registrasi
nomor : LP/B/2169/X/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Upaya mediasi, disepakati perdamaian yakni : Yayasan Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah gunting saga akan diserahkan oleh tuan Hasan kepada pengurus lama melalui perantara lurah Kelurahan gunting saga sebelum terbentuknya kepengurusan baru Setelah terbentuk kepengurusan baru dengan hasil musyawarah masyarakat tiga lingkungan gunting saga selambat-lambatnya paling lama tanggal 1 Maret 2023.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor