Mega Proyek 41 Milyar, PT Ayu Septa Perdana Diduga Gunakan Kayu Curian

Pembangunan Preservasi Jalan Gunting Saga Teluk Binjai Kabupaten Labuhanbatu Utara Desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan diduga mark up dan merugikan keuangan Negara.Photo Dok Warga
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Pembangunan Preservasi Jalan Gunting Saga Teluk Binjai Kabupaten Labuhanbatu Utara Desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan diduga mark up dan merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, Proyek pembangunan Preservasi jalan dengan nomor kontrak HK. 01.02 /Bb2/WIL. I/S12/02/2023 yang bersumber dari dana APBN dengan pagu senilai Rp. 41.613.683.000., PT Ayu Septa Perdana itu menggunakan material Kayu mangrove yang diduga ilegal alias curian, yang mana hal itu mendapat perhatian khusus dari masyarakat, karena Mega proyek tersebut suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum.
Pelaksanaan Proyek dugaan yang menggunakan bahan Ilegal/Tanpa Izin bisa dijerat Pidana.
Menurut pantauan warga yang tak ingin disebutkan namanya, Dalam pengerjaan pengecoran pihak PT Ayu Septa Perdana diduga menggunakan bahan kayu hutan jenis mangrove yang mana kayu tersebut salah satu aset hutan yang dilindungi.
"Berdasarkan undang-undang, Pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan Barang Curian," ucap warga saat di komfirmasi awak media, Senin (4/12).
Sebab Kanta warga, Perbuatan itu merupakan merugikan keuangan Negara.
"Pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan," tutupnya. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor