Gerebek Kampung Narkoba, Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan 1 Tersangka Berinisial DPM
Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan kampung narkoba di Lingkungan II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (4/2/24) Sekira pukul 14.30 WIB.Photo Dok
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan kampung narkoba di Lingkungan II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (4/2/24) Sekira pukul 14.30 WIB.
Saat penggeberekan, Petugas telah mengamankan seorang warga yang diduga merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial DPM.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah menjelaskan, Pelaku yang diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, Bahwa ada gubuk di salah satu perkebunan karet di Kelurahan Aek Kanopan Timur dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu
" Atas perintah Kapolsek AKP Nelson Silalahi, Menindaklanjuti informasi tersebut saya bersama Tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendekati sasaran gubuk yang dimaksud", ujar kanit.
Sekira pukul 14.50 WIb, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah bersama Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diketahui bernama Dimas Prasetyo Marpaung sedang mengisap narkotika jenis sabu sabu
" Dalam penggerebekan, Kita berhasil mengamankan tersangka Dimas Marpaung yang sedang memakai narkoba sabu sabu, Usai mengamankan. Tim Polsek merubuhkan dan membakar gubuk tersebut yang disaksikan oleh Lurah Aek Kanopan Timur Ibrahim Nur Sitompul", tandas kanit Ilhamsyah
Untuk proses lebih lanjut, Saat ini Petugas melakukan pendalaman, termasuk mencari kemungkinan pelaku lain yang masih berkaitan dengan tersangka
" Saat ini kita Masih melakukan pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan berlaku", tutup Kanit Ipda Ilhamsyah.
Adapun barang bukti yang Turut diamankan yakni, 1(satu) buah kaca PIREX yang berisi Narkotika Jenis Shabu bekas bakaran., 2(dua) buah Bong dari Botol Plastik Bekas, 1(satu) buah Mancis, Uang Rp.8.000 (Delapan Ribu Rupiah). 1(satu) bungkus Klip Kecil Shabu dengan berat Bruto 0,57 Gram.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor