Sempat Ditangguhkan, Polres Labusel Kembali Panggil SH, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan
Kantor Polres Labuhanbatu Selatan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU SELATAN - Kasus penganiayaan dan pencurian yang selama 2 tahun pernah ditangguhkan kembali dibuka Polres Labuhanbatu Selatan, hal ini disampaikan oleh pelapor Nurbaidah Idrus Pasaribu kepada awak media, Selasa (26/3/24).
Nurbaidah mengatakan bahwa penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh SH terhadap dirinya pada tahun 2022 lalu sempat ditangguhkan di Mapolres Labuhanbatu.
"Laporan saya sempat ditangguhkan bang, padahal pelaku sudah dipanggil dengan status tersangka," ujar Nurbaidah.
Hampir putus asa, Nurbaidah kembali mencoba untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang dialaminya.
"Aku sebenarnya sudah putus asa bang, tetapi belakangan ku lihat nama dia viral dibeberapa media, makanya aku kembali teringat kasus ini," ungkapnya.
Nurbaidah Idrus Pasaribu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan penganiayaan dan pencurian yang terjadi kepadanya yang telah 2 tahun ditangguhkan.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih setinggi tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan saya yang pernah ditangguhkan," ungkapnya haru.
Nurbaidah juga berharap mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang pernah terjadi terhadapnya 2 tahun silam.
"Saya berharap mendapat keadilan atas kejadian yang saya laporkan," harap Nurbaidah.
Terpisah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
"Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian," tegasnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah.
"Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan," tutup Gurbacov.
Pelaku SH Alias Sarbaini Harahap kembali dipanggil sesuai dengan surat panggilan Nomor : Spgl/80/III/RES.1.8/2024/RESKRIM Polres Labuhanbatu Selatan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan yang terjadi pada 12 Februari 2022. (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor