Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ungkap Penculik Bersenjata Api, 2 Pelaku di Hadiahi Timah Panas

Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ungkap 3 Penculik Bersenjata Api, 2 Pelaku di Hadiahi Timah Panas
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Polsek Kualuh Hulu bersama tim gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, serta kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilatarbelakangi oleh transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta.
Dalam kasus ini, seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban penculikan sebagai bentuk tekanan kepada keluarga korban untuk melunasi utang narkotika jenis sabu.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 17 November 2024, sekira pukul 14.30 WIB, korban, Adek Oktari Syafitri (18), Seorang pelajar asal Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah diculik di Jalan Pandawa Kelurahan Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan Kejadian tersebut, Sri Mustika (30) yang merupakan kakak korban segera melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hulu, dan ia menceritakan mendapat informasi bahwa adiknya dibawa secara paksa oleh tiga orang tidak dikenal menggunakan mobil pribadi berwarna kuning.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH.,M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH ,M.H dalam Press Release mengatakan, Penculikan ini bermotif pemerasan terkait utang narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kakak korban, Dedy, mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 kg , dengan nilai Rp400 juta pada Agustus 2024 lalu, dan seketika Dedi menghilang tanpa melunasi pembayaran, sehingga pelaku menculik korban untuk menekan keluarga agar segera melunasi utang tersebut," ujar Kapolsek, Rabu (20/11/24).
Berdasarkan Laporan keluarga korban, sambungnya, Pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Setelah mendapat informasi, tim melakukan pengejaran antar lintas sumatera, kami memburu pelaku sampai ke Pasaman Barat Provinsi Sumbar dan akhirnya tim berhasil menangkap tiga tersangka, yakni, Raja Inal Siregar (28), warga Bangun Purba Barat, Rokan Hulu, Riau., Purba Tua Siregar (34), warga Bangun Purba Barat, Rokan Hulu, Riau dan seorang wanita bernama Selvi Tenti Hasibuan (25), warga Lubuk Soting, Tambusai, Rokan Hulu, Riau. di sebuah penginapan di Kelurahan Sitombol Padang pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB," jelas Perwira tertinggi di Polsek Kualuh Hulu tersebut.
Lebih lanjut, AKP Nelson menyampaikan, Saat melakukan penangkapan, dua pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kami menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan bermotif narkoba. Penegakan hukum yang cepat dan tepat ini diharapkan menjadi pembelajaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkap Kapolsek mengakhiri.
Berikut barang bukti yang diamankan :
Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1987 BTH.
Satu pucuk senjata api genggam rakitan bentuk revolver.
Satu pucuk shotgun berbentuk FN.
Lima butir amunisi mimis dan enam butir amunisi revolver.
Satu unit telepon genggam.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor