Mengejutkan, Aset Milik Pemkab Labura Berupa Mini Bus, Diduga Digadaikan Ketua Non Aktif KONI

Aset Milik Pemkab Labura Berupa Mini Bus, diduga Digadaikan Ketua Non Aktif KONI (Gambar ilustrasi)
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Terhembus kabar mengejutkan, dugaan bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, berupa kendaraan mini bus inventaris KONI Labura, telah digadaikan.
Isu ini mencuat dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber, kendaraan tersebut sudah lama berada di tangan pihak lain setelah dititipkan oleh oknum berinsial NZ. Namun, sumber tersebut tidak dapat memastikan nominal yang didapat dari penggadaian Aset itu.
"Kabarnya sekitar Rp 65 juta semuanya, tapi itu masih dugaan ya, saya tidak tahu pasti kebenarannya," ujar sumber ke awak media, Rabu (19/3/25)
Menindaklanjuti isu ini, sigapnews.co.id mencoba mengonfirmasi kepada PLT Ketua KONI Labura, Irvan Chandra Pane, untuk menggali informasi lebih dalam, yang kabarnya penggadaian aset Pemkab Labura tersebut dilakukan oleh ketua non aktif KONI Labura berinsial NZ.
Dalam keterangannya, Irvan membenarkan bahwa kendaraan mini bus milik KONI memang telah digadaikan, namun ia tidak mengetahui kepada siapa aset tersebut telah diserahkan.
"Benar pak, mobil mini bus KONI memang sudah digadaikan, tapi saya tidak tahu pasti siapa yang menggadaikannya dan kepada siapa," ujar Irvan singkat.
Saat ditanyakan kembali tindakan apa yang sudah dilakukan oleh KONI atas peristiwa itu, Pria yang berstatus Kepala bidang di dinas Disporapar Labura tersebut belum menjawab hingga rilis ini ke meja redaksi.
Dugaan tersebut semakin menambah daftar polemik di tubuh KONI Labura, yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan terkait transparansi pengelolaan dana hibah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk dari ketua nonaktif KONI berinisial NZ.
Kasus ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan insan olahraga di Labura. Jika benar aset pemerintah telah digadaikan, maka hal ini bisa menjadi permasalahan serius yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(Red)
Editor :Dedek Muhammad Noor