Berita Bantahan, Ketua Bapera Labura : Humas PT MP LWI Kanopan Ulu Offside

Ketua DPD Bapera Labura Baginda Ansary SinagaPhoto Dok : FB Baginda Ansary Sinaga
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Baginda Ansary Sinaga merasa heran Terbitnya berita bantahan atas dirinya dari pihak managemen perusahaan PT MP LWI di salah satu media online dengan judul "PT MP LWI Kanopan Ulu Miliki Lahan Konservasi, Ketua BAPERA Labura Ngaco" pada Kamis 12 Oktober 2023.
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara Labura itu membantah dan mengatakan bahwa bukan dirinya yang menyampaikan statemen yang dimaksud humas PT MP LWI Kanopan Ulu tersebut.
"Sebenarnya saudara Kus itu yang ngaco (Humas Internal Keamanan PT MP LWI- Red), statement Off-side Karena yang memberikan Statement itu kan Kadis LH, berdasarkan konfirmasi kawan - kawan media ke Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu," Kata Ginda Ansyari Sinaga, Jum'at (13/10/2023).
Semestinya kata Ginda, Pak humas itu baca dulu beritanya, dan untuk komentar menguji kebenaran apa yang disampaikan saudara Kusdianto terkait konservasi dibutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
"Kami (BAPERA Labura) akan menyurati BKSDA Sumut agar menjelaskan kepada kita semua bagaimana sebenarnya lahan konservasi, apa itu DAS, boleh tidak DAS dialihfungsikan," ujarnya santai
DPD Bapera Labura segera melayangkan surat ke BKSDA Sumut, mempertanyakan untuk di Klarifikasi yang berkaitan dengan konservasi di PT MP LWI Kanopan Ulu Kecamatan kualuh hulu kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Paling lama senin, (16/10/2023) surat kita sudah sampai ke BKSDA Sumut, agar semuanya jelas, Andai seumpama nya lahan yang mereka klem areal konservasi itu daerah aliran sungai dan bukan lahan konservasi sesungguhnya kita akan Proses kepada pihak yang berwajib dan akan menggandeng lembaga bantuan hukum Bapera Sumut untuk menempuh jalur hukum," tegas Ginda.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
1. Kami Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Labuhanbatu Utara mempertanyakan apakah sungai aekkanopan masuk dalam klasifikasi DAS sesuai perundang undangan yang ada.
2. Jika sungai Aek Kanopan masuk dalam klasifikasi DAS, bagaimana status DAS yang dikelola oleh PT. LWI untuk dijadikan Lahan Konservasi dan ditanami serta dialihfungsikan sesuai dengan keterangan Humas PT LWI pada pemberitaan di salah satu media online, pada hari kamis 12/10/2023 yang lalu.
3. Mohon dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud lahan konservasi dan bagaimana cara penentuannya jika didalam kawasan perkebunan.
4. Dalam keterangan tersebut, diterangkan bahwa melalui humas internal PT. LWI saudara kusdianto dalam pemberitaan mengatakan, sepanjang DAS Aek Kanopan merupakan lahan konservasi yang dimana DAS tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Leidong West Indonesia kanopan Ulu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor