Diduga Lalai Terapkan K3, Karyawan PT SHJ Tewas, UPT Pengawasan : Masih Melakukan Pendalaman

Gambar kantor PT SHJ marbau Dok : Int
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Insiden kerja kembali terjadi di sektor industri kelapa sawit. Seorang karyawan PT Serba Huta Jaya (SHJ), Nico Jakson Siregar (35), warga Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, meninggal dunia setelah diduga terpeleset dan terjatuh ke dalam tabung sterilizer berisi uap panas di area pabrik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang bertugas dalam shift malam itu diketahui tengah melakukan perbaikan pada bagian seal tabung rebusan kelapa sawit. Informasi yang diperoleh dari sumber eksternal menyebutkan bahwa rekan kerja korban sempat berupaya menolong, namun nyawa korban tidak tertolong dan Niko Siahaan dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Rantauprapat.
Menanggapi insiden tersebut, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keterangan resmi melalui pesan tertulis kepada media sigapnews saat dikonfirmasi
" Laporan kecelakaan kerja ini sudah diterima secara tertulis oleh kantor UPT Pengawasan Wilayah IV dari manajemen PT SHJ Labura. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat menarik kesimpulan mengenai penyebab langsung kejadian,” tulis KUPT Wasnaker Wil IV Pengawasan Bangun N Hutagalung, SH, MH. Selasa (27/5) malam
Disampaikan pula bahwa UPT telah rutin melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan tersebut. Langkah lanjutan yang direncanakan meliputi pembinaan, evaluasi, dan edukasi guna mendorong perbaikan sistem K3 di lingkungan kerja.
" Pihak perusahaan juga wajib membayarkan hak-hak korban kepada ahli waris, baik berupa upah yang belum diterima maupun pesangon. Selain itu, perusahaan wajib membantu proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, karena korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Bangun.
Hingga kini, manajemen PT Serba Huta Jaya belum memberikan pernyataan resmi. Humas perusahan, Edy Jaya Bukit, tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan awak media. Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan publik terkait penerapan dan pengawasan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, serta perlindungan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam sistem pengamanan kerja, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pengurus organisas Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Rudi Fadli, Ia menyampaikan, kepada Masyarakat dan kalangan pekerja berharap agar kejadian tragis yang serupa tidak ditutup-tutupi dan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di sektor industri sawit, khususnya di wilayah Labuhanbatu Utara.
" Peristiwa naas ini, saya sangat menyayangkan sikap bungkamnya pihak perusahaan, kita berharap pihak manajemen PT Serba Huta Jaya segera untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait insiden ini, agar tidak menjadi polemik negatif ditengah masyarakat ", ujarnya
Kemudian, Pria yang akrab disapa bang RF tersebut menyampaikan, Kejadian seperti ini menyangkut nyawa seseorang, semestinya pihak perusahaan benar benar menerapkan peraturan perlindungan keselamatan kerja " Jangan menganggap sepele, tragedi ini bisa kita duga kelalaian pihak perusahaan, hingga menghilangkan nyawa, terlebih pihak perusahaan tidak mau menjawab konfirmasi wartawan ", pungkas Fadli. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor