KPAD Tak Dapat Hibah, BPK Temukan Dinas PPPA Labura Salah Penganggaran

Kepala Dinas PPPA Labura Dedi Aksaris MarpaungPhoto Dok FB Dedi Aksaris
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, LRA Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2022 terdapat kesalahan dalam penganggaran barang dan jasa. Hal itu diungkap berdasarkan Rekapitulasi BPK, mengenai Realisasi Fisik dan Keuangan pertanggung jawaban belanja.
Temuan pemeriksaan BPK yang di urai dalam pemeriksaan Nomor : 56.B/LHP/ XVIII.MDN/05/2023, BPK mengggap Kurang optimalnya SKPD dalam penganggaran, dan salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Labura. Hingga terjadi kesalahan penganggaran sebesar Rp 436.679.800.00.,
LHP yang diterima, Belanja barang dan jasa Dinas PPPA dianggarkan sebesar Rp 2.234.228.692,00., Dengan realisasi sebesar Rp 2.026.304.301,00., atau 90,69 % dari anggaran.
Dan diketahui dalam anggaran PPPA labura itu tersua realisasi belanja untuk kegiatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebesar Rp 436.679.800,00., yang mestinya dihibahkan untuk pembiayaan kegiatan KPAD, belanja alat tulis kantor dan perjalanan dinas.
Atas rilis BPK tersebut, awak media komfirmasi kan kepala Dinas PPPA Dedi Aksaris Marpaung Via WhatsApp, Pada Kamis 12 Oktober 2023, Namun hingga berita ini diterbitkan, Dedi memilih bungkam.
Mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 62 ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, BPK dalam hal ini, mengatakan PPPA melanggar ketentuan perundang-undangan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor