KPAD Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu Atas Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kab. Labura Apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap serta menangkap Empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Labura.
Kasus yang menimpa korban bunga (nama samaran) berusia 15 tahun tersebut awalnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. KPAD Labura bersama UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) turut mengawal jalannya penanganan kasus ini sejak awal.
Ketua KPAD Labura, H. Idris Aritonang, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya melindungi anak di Labuhanbatu Utara dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang dengan cepat mengungkap dan menangkap para pelaku. Sejak awal kasus ini ditangani di Polsek Kualuh Hulu, kami dari KPAD langsung turun mengawal bersama UPTD PPA. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga dan melindungi anak-anak di Kabupaten Labura,” ujar Idris, Jum'at (3/10).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Lasqi Labura tersebut berharap, peristiwa serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik aparat, lembaga perlindungan, masyarakat, maupun orang tua, untuk bersama-sama menjaga keamanan anak.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita sama-sama menjaga keamanan anak-anak kita agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Selain itu, H. Idris turut memberikan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan gawai (handphone) di rumah. Menurutnya, pengawasan orang tua sangat menentukan dalam mencegah potensi ancaman yang dapat menjerat anak-anak, baik dari lingkungan sekitar maupun dunia digital, dan juga orang tua agar melindungi anak anak, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi anak dan keluarga
“Kami mengimbau kepada orang tua agar benar-benar memperhatikan anak-anak saat menggunakan handphone. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan atau konten yang bisa membahayakan perkembangan mereka, dan sebaliknya kepada orang tua agar menjadi panutan keluarga, bukan menjadi momok mengambil kesempatan hingga mengorbankan anak", pungkasnya.
Berita sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025. Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
1. R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
2. YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
3. S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.
Saat ini, Empat pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor