Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Apresiasi Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Hadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Labuhanbatu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU – DPRD Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (28/7/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,
Sp.OG., M.K.M., Wakil Bupati H. Jamri, S.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama. Menurutnya, seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Pengesahan Raperda ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Masukan dari Badan Anggaran, komisi, maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan ke depan," kata Maya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berdampak bagi masyarakat.
Sebelum persetujuan bersama ditetapkan, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Banggar menyatakan proses penyusunan hingga pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi. Tahapan tersebut menjadi prosedur wajib sebelum Raperda ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor