Pilkades Simangalam Ditunda Sampai 2024

SUMUTNEWS | LABURA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di kabupaten Labuhanbatu Utara akan diselenggarakan serentak pada akhir Mei 2022. Namun, dari 62 desa yang akan mengikuti pilkades, dua desa akan ditunda pelaksanaannya karena beberapa sebab.
Penundaan pilkades itu di Desa Simangalam Kecamatan Kulauh selatan dan Desa kuala bangka Kecamatan kualuh hilir.
Penundaan pilkades berdasarkan SK Bupati Labuhanbatu Utara nomor 143/355/DPMD/2022 Tentang penetapan pembatalan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Simangalam.
Untuk Desa Kualabangka, salah satu alasan penundaannya adalah karena permintaan panitia pilkades dan disetujui oleh para Cakades yang akan berkompetisi. Sehingga penundaan tidak dianggap menjadi masalah.
Sementara untuk Simangalam, selain pertimbangan kemungkinan terjadinya kericuhan, dan gesekan antara warga. penundaan juga rekomendasi Ketua DPRD Labura H Indra surya bakti Simatupang, yang meminta agar Pilkades desa itu ditunda, sesuai surat keputusan nomor 170/112/DPRD/2022.
Kadis PMD Muhammad Noer menambahkan, berbagai pertimbangan dilakukan khusus untuk Desa Simangalam. Karena selama proses hingga ditetapkannya calon kades, panitia sempat tiga kali berganti akibat adanya 'tekanan' dari sebagian masyarakat.
Ditambahkan, penundaan tersebut hingga 2024 karena sesuai perundangan Pilkades tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri lagi.
"Penundaan sampai dua tahun," jelasnya.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor