PT Torganda Mangkir, Mediasi Klarifikasi Dinas Tenaga Kerja Labura Tertunda

Kadis Disnakerin Labura H Rojali Temui Para Pekerja dan memberikan penjelasan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terpaksa menunda proses mediasi antara 374 pekerja PT Tor Ganda Perkebunan Tahuang Ganda dengan pihak perusahaan, setelah manajemen PT Torganda tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang ditetapkan.
Kegiatan mediasi yang digelar hari ini, Rabu (30/4/25), di kantor Disnakerin Labura Jl. Jenderal Sudirman No. 3-5, Aek Kanopan, diundur hingga 7 Mei 2025 mendatang.
Panggilan ini berdasarkan Surat Permohonan Mediasi dari Kantor Hukum Dermanto Turnip & Partners Nomor 925/DTP/IV/PM/2025, 21 April 2025 yang diterima Disnakerin pada 28 April 2025, dengan tujuan penuntutan hak hak pekerja PT Torganda yang telah lama dirumahkan, baik hak pesangon maupun hak lainnya.
Mediasi ini dilaksanakan sesuai Pasal 10 Ayat 3 Permenaker No. 17 Tahun 2014 tentang Mediasi Hubungan Industrial.
Tim mediator Disnakerin Labura Abdi Yudha Saragih mengatakan, ketidakhadiran PT Torganda hingga pukul 14.00 WIB, harus menunda mediasi, padahal undangan telah disampaikan untuk hadir pukul 11.00 WIB. Selain itu, ia juga menyayangkan kehadiran 374 pekerja yang memadati halaman kantor Disnakerin.
"Sesuai dengan surat permohonan mediasi kuasa hukum para pekerja, Kami sangat menyayangkan kehadiran mediasi diikuti para pekerja sebanyak 374 orang. Hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan lebih baik karena ada saatnya kita meminta keterangan secara langsung," tegas Yudha di hadapan awak media.
Sementara, Advokat Dermanto Turnip & Partners selaku kuasa hukum pekerja, menegaskan bahwa kehadiran mereka beserta para buruh sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan prinsip pembelaan terhadap pihak yang tidak mampu.
"Kami hadir mewakili 374 pekerja berdasarkan hukum yang mewajibkan advokat membela mereka yang tidak sanggup. Kami berharap Disnakerin bisa memediasi secara proporsional, tidak memihak, dan sesuai aturan ketenagakerjaan, tegas kuasa hukum.
Serangkaian acara, Kepala Disnakerin Labura, H. Rojali, SE memastikan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025 setelah memastikan kehadiran PT Torganda. Ia juga meminta para pekerja untuk membubarkan diri dengan tertib.
"Kami telah lakukan mediasi hari ini, tetapi karena pihak perusahaan tidak dapat hadir, mungkin karena ada halangan, mediasi dan klarifikasi kami tunda hingga 7 Mei. Kami harap pekerja melalui kuasa hukum agar membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing. Jika diperlukan kehadiran lagi, mari di koordinasikan dengan baik," Pesan H. Rojali.
Ratusan pekerja membubarkan diri secara tertib, usai Kadis Disnakerin bersama Tim kuasa hukum menemui para pekerja di depan kantor Disnaker sembari memberikan arahan klarifikasi mediasi di tunda.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor