Rahmat P. Lubis Harap Polres Tapsel Proses Dumas Klien Diduga Korban Kasus Fitnah.

Rahmat Permata Lubis, SH selaku Kuasa Hukum dari Abdullah Siregar dan Ali Sahbana Ritonga dan keluarga Terlapor Berpoto di depan Polres Tapanuli Selatan.
SIGAPNEWS.CO.ID I PADANGSIDIMPUAN - Advocat Rahmat Permata Lubis, S.H selaku Kuasa Hukum dua terlapor atas nama Abdullah Siregar dan Muhammad Sahbana Ritonga atas dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di kec.Anmgkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan sekira Bulan April 2024 lalu, berharap kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar Pengaduan masyarakat (Dumas) kedua Klien tersebut segera diproses oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Dumas tersebut ditanda tangani dan diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan tertanggal 13 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kedua Klien Advokat tersebut merasa dirugikan secara materil maupun Immateril, akibat adanya Pemberitaan dan Postingan yang beredar di media Sosial, sehingga terkesan "Menyerang Kehormatan para Kliennya".
Keliru dan sangat tidak benar, apalagi Kliennya juga disebutkan telah melakukan "Pelecehan Seksual" melalui pemberitaan maupun postingan salah seorang yang disuga kuasa hukum dari Karib Nasution dan Saipul Pulungan," papar Rahmat P kepada sejumlah wartawan.
Rahmat menjelaskan, Pengaduan dengan tindak pidana pelanggaran pasal 27 A ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE yang diduga dilakukan karib nasution bersama Saipul Pulungan melalui postingan kuasa hukumnya, diharapkan menjadi atensi untuk segera ditangani oleh Pihak Polres Tapanuli Selatan.
Kemudian disampaikan, tujuan Pengaduan ini adalah salah satu upaya hukum sekaligus bentuk Klarifikasi terhadap Kliennta yang disebut adanya Kekerasan Seksual, Seorang Iknum Preman kemudian orang hebat alias banyak duit sebagaimana dalam Postingan yang beredar sebelumnya.
"Tujuan Pengaduan ini merupakan salah satu bentuk tandingan atau perlawanan terhadap laporan mereka sekaligus bentahan atas tudingan-tudingan yang dilontarkan kepada Klien kami," terang Rahmat pada Awak Media.
Pengaduan yang dilayangkan Abdullah dan Ali Sahbana secara pribadiini, juga melaporkan Dugaan Tindak Pidana pelanggaran dengan pasal 317 ayat (1) KUHPidana yakni : Pengaduan palsu atau Fitnah yang dilakukan Karib dan Saipul Pulungan.
"Atas perkara dan Pengaduan ini, kami percaya dengan sepenuhnya, bahwa azas kesamaan di mata hukum masih tetap berlaku di wilayah polres Tapanuli Selatan, dan kami berharap bapak Bapak kapolres agar melakukan Penyelidikan untuk mencari sebuah kebenaran di mata hukum," tutup Rahmat menyampaikan harapan kliennya.
Keluarga Mhd Ali Sahbana yang saat ini dilakukan Penahanan oleh Polres Tapanuli Selatan menyakini Tuduhan tersebut yang dipub;likasikan maupun dinarasikan melalui postingan salah seorang yang diduga kuasa hukum Karib nasution dan Saipul Pulungan di media Sosial adalah TIDAK BENAR dan terkesan FITNAH.
Ali Sahbana bersama rekannya langsung dilakukan Penahanan oleh Polres Tapanuli Selatan, mengatakan Surat panggilan Permintaan keterangan atau Klarifikasi sebelumnya belum diterima, sehingga Alli Sahbana merasa keheranan apakah hal tersebut bisa dilakukan dan Apakah telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya Proses pengaduan (Dumas) yang dilayangkan dapat menjadi bahan Penyelidikan bagi pigak Kepolisian guna menegakkan sebuah hukum dan keadialan bagi Ali Sahbana maupun keluarganya.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Rahmat Permata Lubis, SH ., Abdullah Siregar dan Ali Sahbana Ritonga