Ratusan Warga Desa Partibi Lama Panen Jagung di Lahan yang Bukan Milik Pemkab

Masyarakat Partibi Lama Panen Jagung di Lahan adat mereka.(Jumat,10/02/2023)
SUMUTNEWS | KARO - Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama beramai - ramai melakukan panen jagung dilahan adat milik Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, pada hari ini, Kamis, (09/02/2023).
Masyarakat dengan sukacita melakukan Kegiatan panen jagung tersebut didampingi para Pengurus Pattuhan Munthe Partibi Lama sebagai wadah perkumpulan masyarakat Desa Partibi Lama.
Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe menjelaskan kepada awak media, kalau penanaman sayur mayur sebenarnya sudah sejak lama dilakukan masyarakat dilokasi adat tanah Desa Partibi Lama tersebut, cuma kalau penanaman jagung ini merupakan hasil dari penanaman sekitar bulan September 2022 yang lalu. Hasil panen jagung hari ini tidak begitu maksimal, dikarenakan sebagian lahan tanaman jagung tersebut sudah dirusak oleh oknum-oknum Pemkab Karo pada Bulan Agustus 2022.
Senada dengan itu, Jamsen Munthe yang juga pengurus Pattuhan Munthe menjelaskan, kalau sekitar Bulan Agustus 2022 Pemkab Karo berusaha untuk ”Menyerobot” lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama seluas 260 Hektar yang katanya untuk dijadikan Lahan Usaha Tani bagi Pengungsi Gunung Sinabung. Makanya pada saat itu, Banyak tanaman masyarakat Desa Partibi Lama yang telah dirusak oleh oknum-oknum Pemkab Karo, dengan cara dibajak menggunakan alat-alat berat seperti Tracktor maupun excavator.
Jadi hasil panen jagung hari ini merupakan sisa-sisa tanaman jagung masyarakat Desa Partibi Lama yang masih tumbuh dan berbuah, inilah yang kami panen hari ini, ucap Jamsen Munthe.
Ketika awak media menanyakan hasil jagung hari ini mau diapakan, Pengurus Pattuhan Munthe serempak menjawab akan melakukan penanaman jagung diseluruh lahan adat milik Desa Partibi Lama dengan menggunakan bibit jagung yang dipanen hari ini.
Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama sangat mengapresiasi kegiatan panen jagung tersebut, karena ini menandakan semangat juang dan semangat kebersamaan masyarakat Desa Partibi Lama masih utuh dan kompak dalam mempertahankan tanah adatnya.
Imanuel juga menghimbau kepada masyarakat Desa Partibi Lama untuk tetap berkonsentrasi saja dalam mengurus tanaman – tanaman dilahan pertaniannya, tidak perlu melakukan tindakan anarkis atau perbuatan yang melanggar hukum.
"Diharapkan juga kepada Bupati Karo maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang "sifatnya provokatif", demi menjaga situasi kondusif di tengah-tengah masyarakat. Mari kita tunggu saja hasil putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe," tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Editor :Tim Sigapnews