293 ASN Pemkab Madina Dilantik dalam Jabatan Fungsional

Seorang ASN sedang membubuhkan tanda tangan di atas kertas usai pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan fungsional di Gedung Serba Guna, Panyabungan. (Dok. Diskominfo/Maimun Nasution)
SUMUTNEWS | PANYABUNGAN - Sebanyak 293 Aparatur Negara Sipil (ASN) Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Madina) dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Sukhairi Nasution melalui Plh. Sekdakab. Mandailing Natal Drs. Syahnan Batubara, MM. bertempat di Gedung Serba Guna Panyabungan. Jum'at (31/12/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Madina Riswan Harahap mengatakan, adapun yang dimaksud pejabat yang dikukuhkan dan dilantik sebatas peyetaraan jabatan struktural Eselon IV ke dalam kotak jabatan fungsional katanya.
"Pengukuhan ini dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sementara di instansi pemerintah kecamatan dan kelurahan, seperti camat dan lurah serta kepala seksi (kasi) dan Rumah Sakit tidak termasuk dalam kotak jabatan yang disetarakan ke dalam kotak jabatan fungsional," kata Riswan.
Plh. Sekdakab Mandailing Natal Drs. Syahnan Batubara, MM yang juga menduduki jabatan Asisten Administrasi Umum dalam pidatonya mengatakan, adapun kegiatan pelantikan ini berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB Nomor : 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Lebih lanjut, juga merujuk pada Kendagri Nomor: 800/3484/OTDA tanggal 21 Mei 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 tahun 2021.
Kemudian surat Gubernur Sumut Nomor 061/13670/ORG tanggal 28 Desember 2021 tentang penyampaian persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah kab/kota di provinsi Sumut.
"Yang pada intinya seluruh kepala Daerah diberikan waktu paling lambat 31 Desember 2021 untuk melaksanakan pelantikan pejabat fungsional yang merupakan peralihan dari pejabat struktural eselon IV sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Me 2021," ungkap Sahnan Batubara.
Sahnan menambahkan menegaskan bahwa jabatan fungsional ini adalah kehormatan karena tidak semua orang bisa mendapatkannya tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan melainkan sifat prilaku dan kinerja.
"Untuk itu saya meminta kepada pejabat fungsional yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, menjaga amanah, selalu menjalin kerja sama dengan para pihak terkait dan berperan aktif dalam menanggulangi pandemi covid -19 katanya," imbuh Sahnan.**"
Editor :Faisol
Source : Diskominfo Madina