Imanuel Elihu Tarigan,SH: HGU PT BUK Akan Berakhir 24 September 2024 dan Tidak Dapat Diperpanjang

SUMUTNEWS | KARO - Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) tercatat di Sertipikatnya akan berakhir pada 24 September 2024 mendatang, ungkap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku kuasa hukum Lloyd R. Ginting Munthe, SP yang sedang menggugat PT BUK di PN Kabanjahe.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi: Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharuannya diajukan selambat-lembatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut.
Maka pada tanggal 24 September 2022 ini adalah batas akhir PT BUK dapat mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 31 Ayat (2) yang berbunyi : Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Guna Usaha;
b. Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan;
c. Penggunaan tanahnya masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat.
d. Tanahnya tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar; dan/atau
e. Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan, dan tidak diletakkan sita atau blokir/status quo.
Maka perpanjangan HGU PT BUK tidak dapat di lakukan karena terhambat oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut pada poin D dan E.
Pada poin D disebutkan bahwa tanahnya (HGU PT BUK) tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar. Faktanya, melalui surat Nomor : MP.03.03/2104-12/XI/2021 tanggal 10 November 2021 yang disampaikan Kantor Wilayah BPN sumut kepada kami bahwa HGU PT BUK tersebut telah masuk didalam database tanah terindikasi terlantar sejak 7 Agustus 2017.
Pada poin E disebutkan bahwa Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan. Sementara saat ini ada 2 (dua) gugatan masyarakat terhadap PT BUK di PN Kabanjahe yang saya tangani sebagai kuasa hukum.
Read more info "Imanuel Elihu Tarigan,SH: HGU PT BUK Akan Berakhir 24 September 2024 dan Tidak Dapat Diperpanjang" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews